Pendidikan - Konsititusi Kita menjamin Hak Pendidikan bagi segenap warga negara Indonesia. Pasal 28 UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d. Pasal 28J UUD 1945) menjelaskan bahwa terdapat setidaknya 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, dan hak untuk mendapatkan pendidikan. Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia tercantum dalam Pasal 28C UUD 1945.
Berikut bunyi Pasal 28C UUD 1945:
1. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia..
2. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berikut adalah ketentuan lengkapnya:
1. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ini berarti bahwa semua warga negara Indonesia, tanpa kecuali, memiliki hak untuk mengakses pendidikan yang layak. Hadir pemerintah dengan menyediakan sekolah Negeri yang dibiayai oleh negara dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi.
2. Kewajiban Mengikuti Pendidikan Dasar
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, dan pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan dasar tersedia secara gratis. Banyak inisiatif telah dilakukan untuk memperluas akses pendidikan, seperti program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu.Tantangan , meskipun akses ke pendidikan dasar sudah lebih baik, kesenjangan masih terlihat di daerah terpencil dan tertinggal. Infrastruktur sekolah dan kualitas guru sering kali masih menjadi masalah.
Baca juga:
UB Kukuhkan Profesor FIA dan FEB
|
3. Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sistem ini diatur dengan undang-undang untuk memastikan standar dan kualitas pendidikan yang konsisten di seluruh negeri. Upaya peningkatan kualitas pendidikan dilakukan melalui berbagai program pelatihan guru, kurikulum yang diperbarui, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Kualitas pendidikan di Indonesia masih bervariasi dengan ketimpangan antara sekolah di perkotaan dan pedesaan. PISA (Program for International Student Assessment) masih menunjukkan bahwa performa siswa Indonesia berada di bawah rata-rata internasional.
4. Prioritas Anggaran Pendidikan
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi secara memadai. Pemerintah telah berupaya mematuhi amanat Pasal 31 ayat (4) dengan mengalokasikan minimal 20?ri anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pendidikan.Walau efektivitas penggunaan anggaran masih menjadi isu, dengan banyaknya kasus penyalahgunaan dana pendidikan dan alokasi yang kurang tepat sasaran.
5. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Ini menekankan pentingnya pendidikan dalam pengembangan pengetahuan dan teknologi yang didasarkan pada nilai-nilai moral dan kebangsaan. Pemerintah telah mendirikan berbagai lembaga riset dan memberikan beasiswa untuk studi di dalam dan luar negeri guna mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Walaupun masih ada keterbatasan dalam inovasi dan penelitian yang berdaya saing global. Dukungan terhadap penelitian dan pengembangan (R&D) perlu ditingkatkan.
Dengan ketentuan-ketentuan ini, jelas bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara juga bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Merujuk sejumlah ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.
Hadirnya hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.