Kemendagri dan Bappenas Luncurkan SEB untuk Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045

    Kemendagri dan Bappenas Luncurkan SEB untuk Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045

    JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri-Bappenas tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, yang di tandatangani Rabu, 10 Januari 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta. 

    Prosesi penandatanganan tersebut dihadiri oleh pejabat Eselon 1 dan 2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Dari daerah turut hadir secara daring, Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Sekretaris DPRD dan Inspektur Provinsi seluruh Indonesia.

    Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito mengatakan bahwa, acara penandatanganan SEB, memiliki makna besar karena kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan 20 tahun ke depan akan disusun. Dokumen tersebut (RPJPN 2025-2045) akan menjadi pegangan pemerintahan untuk perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini nantinya akan dibentuk melalui produk undang-undang, yang bertujuan untuk meletakkan fondasi pembangunan Indonesia selama dua dekade mendatang.

    "Jadi 20 tahun ke depan, (dokumen RPJPN) ini yang menjadi pegangan. Kalau dulu ada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), tapi sudah diubah, sehingga tidak ada lagi GBHN dan yang berlaku adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dibentuk nanti jadi produk undang-undang, " kata Mendagri Tito, di sela-sela penandatanganan SEB di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri.

    Mendagri Tito juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah di daerah terkait hasil penyelarasan ini. Hal ini sebagai langkah kunci untuk memastikan implementasi yang efektif dari perencanaan nasional dan daerah yang telah disepakati.

    Lebih lanjut, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing. 

    "Keputusan-keputusan strategis ini diharapkan dapat memperkuat landasan pembangunan nasional dan daerah dalam periode 2025-2045, serta menciptakan arah yang kokoh dalam menjawab tantangan dan peluang pembangunan di masa mendatang, " ujarnya.

    Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJP) bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga merupakan milik seluruh bangsa Indonesia. 

    "RPJP memiliki makna penting sebagai alat untuk mencapai visi-misi Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Dalam konteks ini, pembuatan RPJP diharapkan dilakukan secara jelas dan terukur, dengan memperhatikan keragaman dan karakteristik khas daerah masing-masing, " ungkap Suharso.

    Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa RPJP merupakan manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi negara nusantara yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, dalam kerangka Indonesia Emas 2045. RPJP dianggap sebagai pedoman untuk semua pemangku kepentingan dan dapat menjadi arahan bagi seluruh unsur masyarakat.

    Surat Edaran (SE) bersama antara Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Menteri PPN (Pembangunan Perencanaan Nasional) menjadi langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Pendek) dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) agar tercipta koherensi dan terkoordinasinya arah pembangunan nasional.

    Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menambahkan bahwa, selain panandatanganan SEB oleh Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, yang akan menjadi acuan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJPD 2025-2045 meliputi tahapan, tata cara, sistematika dan substansi, sekaligus upaya menyelaraskan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    "Dengan ditetapkannya Inmendagri ini, akan tersusun RPJPD Tahun 2025-2045 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional, serta memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah, sesuai semangat otonomi daerah, " kata Restuardy Daud. (ev/tu)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    LIVE STREAMING 24 JAM

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsubsektor Terminal 3 Bandara Soetta Imbau Masyarakat Hindari Tawuran
    Komunitas Lintas Agama Kabupaten Bandung Deklarasikan Dukungan Untuk Cagub, Cawagub Jeje–Ronal
    Perhutani Probolinggo Bahas Kesepakatan Bersama dengan Pemkab dan PDAM Probolinggo

    Ikuti Kami