Prabowo Subianto Hadiri Rapat Komisi I DPR: Pesan Khusus untuk Kader Gerindra dan Persiapan Pelantikan sebagai Presiden

    Prabowo Subianto Hadiri Rapat Komisi I DPR: Pesan Khusus untuk Kader Gerindra dan Persiapan Pelantikan sebagai Presiden
    Prabowo Subianto Presiden Terpilih 2024 - 2029

    Jakarta, 25 September 2024 – Prabowo Subianto, yang baru saja terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, hari ini menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini menjadi sorotan karena merupakan kemunculan pertama Prabowo di hadapan parlemen setelah terpilih sebagai kepala negara, dan ia memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan beberapa pesan penting terkait kebijakan pertahanan serta pesan khusus bagi kader Gerindra.

    Dalam suasana yang meriah, Prabowo disambut oleh para anggota DPR, terutama dari Fraksi Gerindra. Rapat kerja tersebut membahas beberapa RUU penting, termasuk mengenai kerjasama internasional di bidang pertahanan serta pengelolaan anggaran Kementerian Pertahanan untuk tahun 2025. Hal ini sejalan dengan visi Prabowo untuk meningkatkan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan memperkuat kerjasama strategis dengan berbagai negara demi menjaga kedaulatan nasional.

    Di tengah rapat, Prabowo juga menyampaikan pesan tegas kepada para kader Gerindra yang hadir. "Jika saya berada di jalur yang benar, dukung saya sepenuh hati. Namun jika saya salah, tinggalkan saya demi kebenaran, ” ujar Prabowo, memberikan peringatan moral kepada partainya agar tetap teguh pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan​.

    Pelantikan dengan Tap MPR: Langkah Baru dalam Sejarah

    Selain menghadiri rapat di DPR, persiapan untuk pelantikan Prabowo sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang menjadi sorotan besar. Pelantikan kali ini akan menggunakan metode yang berbeda dari sebelumnya, yakni dengan hanya menggunakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), menggantikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti yang dilakukan dalam pelantikan presiden sebelumnya.

    Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan Pasal 120 ayat (3) Tata Tertib MPR, yang menyebutkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden harus ditetapkan dengan Ketetapan MPR. "Hal ini merupakan penyesuaian dengan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada MPR untuk melantik presiden dan wakil presiden, " ujar Bamsoet dalam keterangan resminya​.

    Sidang Paripurna pelantikan Prabowo dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, akan digelar di Kompleks Parlemen pada tanggal 20 Oktober 2024, menggantikan posisi Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang akan segera mengakhiri masa jabatan mereka. Selain itu, MPR juga tengah mempersiapkan Sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2024 untuk melantik anggota baru MPR dari hasil Pemilu 2024.

    Dengan momentum pelantikan yang semakin dekat, Prabowo terus mengedepankan visinya untuk melanjutkan pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor, termasuk bidang ekonomi dan pertahanan. Kolaborasi dengan wakilnya, Gibran, diharapkan mampu memberikan sinergi baru dalam menghadapi tantangan domestik maupun global di masa mendatang. (***)

    prabowo subianto dpr ri prabowo subianto dpr ri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsubsektor Terminal 3 Bandara Soetta Imbau Masyarakat Hindari Tawuran
    Komunitas Lintas Agama Kabupaten Bandung Deklarasikan Dukungan Untuk Cagub, Cawagub Jeje–Ronal
    Perhutani Probolinggo Bahas Kesepakatan Bersama dengan Pemkab dan PDAM Probolinggo

    Ikuti Kami